Pioneer Chapel, Kamis, 12 Maret 2026 – Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM UNKLAB) menggelar kegiatan kuliah umum yang menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kegiatan yang berlangsung di Pioneer Chapel ini menghadirkan Ridel S. Tumbel, S.H., M.H. sebagai narasumber yang memberikan pemaparan mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor I Prof Ronny Walean, MBA, Ph.D. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang telah berkenan hadir untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa. Ia juga menyampaikan sebuah kutipan yang menggambarkan kompleksitas dunia hukum dengan mengatakan, “Ketika dua orang ahli hukum berkumpul, bisa muncul tiga atau bahkan empat pendapat yang berbeda.” Menurutnya, ungkapan tersebut menunjukkan bahwa hukum merupakan bidang yang dinamis dan memiliki banyak perspektif dalam memahami suatu permasalahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ilmu Komputer, Stenly R. Pungus, S.Kom., M.T., M.M., Ph.D., bersama para dosen serta mahasiswa FILKOM UNKLAB yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian.
Dalam pemaparannya, Ridel S. Tumbel, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hak cipta memiliki prinsip dasar yang bersifat otomatis dan deklaratif. Artinya, perlindungan hak cipta muncul secara otomatis ketika suatu ide telah diwujudkan dalam bentuk karya nyata dan dipublikasikan. Berbeda dengan merek atau paten yang memerlukan proses pendaftaran terlebih dahulu, hak cipta tidak wajib didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun demikian, pencatatan tetap dianjurkan karena dapat menjadi bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Ia juga menjelaskan bahwa hak cipta melindungi berbagai bentuk karya kreatif, seperti buku, musik atau lagu, drama, karya seni rupa seperti lukisan dan patung, fotografi, karya sinematografi seperti film, hingga program komputer atau perangkat lunak. Perlindungan tersebut berlaku dalam jangka waktu yang sangat panjang, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, tidak semua hal dapat dilindungi oleh hak cipta. Ide yang masih berada dalam bentuk konsep di dalam pikiran, prosedur kerja, metode, sistem, maupun data yang bersifat teknis tidak termasuk dalam objek perlindungan hak cipta.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan perbedaan antara hak moral dan
hak ekonomi dalam hak cipta. Hak moral merupakan hak pencipta untuk tetap diakui sebagai pemilik karya dan namanya dicantumkan sebagai pencipta. Hak ini bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan. Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan hak pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karyanya, seperti melalui penerbitan, distribusi, atau lisensi penggunaan karya tersebut.
Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi berjalan interaktif. Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait perlindungan hak cipta, khususnya dalam pengembangan aplikasi, pembuatan karya digital, serta penggunaan sumber daya digital dalam kegiatan akademik.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan dapat semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, serta lebih sadar akan tanggung jawab dalam menghasilkan karya intelektual yang orisinal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen FILKOM UNKLAB dalam menghadirkan wawasan praktis dari berbagai bidang profesional, sehingga mahasiswa tidak hanya memiliki kemampuan teknis di bidang teknologi informasi, tetapi juga memahami aspek hukum yang berkaitan dengan karya dan inovasi yang mereka hasilkan.

